Pelayanan Data/Informasi di PPID KPU Provinsi Kalimantan Tengah tidak dipungut biaya (Gratis). Biaya Hanya dibebankan apabila ada pemohon yang mengajukan permintaan penggandaan dan pengiriman data/informasi yang dibutuhkan
.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
KPU Provinsi Kalimantan Tengah Meraih Penghargaan Sebagai Badan Publik dengan Kualifikasi “Informatif” Dalam Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 Kategori Badan Publik Instansi Vertikal.