Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 611/HK.03/03/2021 tentang Kartu Tanda Pengenal di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Untuk indormasi lebih lengkap, silahkan unduh di sini.